Kontroversi Gibran Cawapres Give Away Melalui Mahkamah Keluarga

Kontroversi Gibran Cawapres Give Away Melalui Mahkamah Keluarga

Dukungan Prabowo-Gibran Kemungkinan Terpecah Sebagian ke Ganjar Pranowo-Gibran Raka Buming Raka dan Prabowo Subianto saat setelah mendaftar ke KPU-Antara

MK dianggap oleh sebagian orang sebagai "Mahkamah Keluarga" setelah memutuskan untuk mengizinkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo.

MK mengabulkan gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang di bawah 40 tahun, dengan syarat bahwa mereka pernah menjabat sebagai kepala daerah. Akibat dari keputusan MK ini, Gibran kemudian maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Prabowo Subianto dan Gibran telah menyelesaikan proses pendaftaran sebagai calon presiden dan wakil presiden kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 25 Oktober 2023.

Sumber: