Tampang Fajar Alias Deni Pelaku Rudakpaksa dan Penyekapan Gadis Asal Cimahi di Jakut

Tampang Fajar Alias Deni Pelaku Rudakpaksa dan Penyekapan Gadis Asal Cimahi di Jakut

Tampang Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan yang sekap dan perkosa gadis asal cimahi di Jakarta Utara.-Kompas/Baharudin Al Farisi-

"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110. Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan ponsel pelaku menunjukkan bahwa tidak hanya TN yang diiming-imingi oleh pelaku, melainkan juga perempuan lain.

"Jadi, menurut kami, pelaku ini memang modus-modus seperti ini," tukasnya.

Dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan ini pelaku bernama Fajar alias Deni ini dijerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Sumber: