Jelang Pemilu 2024, Wakil Bupati Sukabumi Imbau ASN Untuk Jaga Netralitas
Potret Iyos Somantri, Wakil Bupati Sukabumi bersama LINMAS Desa Kertajaya-@iyos_somantri-Instagram
RADAR JABAR - Iyos Somantri yang merupakan Wakil Bupati Sukabumi telah mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai dari tingkat desa hingga sektretariat daerah (sekda) dalam tahun politik ini untuk menjaga netralitasnya. Hal ini dikarenakan suhu politik pada daerahnya tersebut makin menghangat karena segera melaksanakan pemilu 2024.
"Suhu politik di Kabupaten Sukabumi, Jabar saat ini sudah mulai menghangat karena pada 2024 mendatang, selain akan melaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR, DRPD provinsi/ kabupaten juga Pemilihan Bupati Sukabumi. Tentunya ASN harus bisa menjaga netralitas" ujar Iyos di Sukabumi pada Minggu (30/7).
Menurutnya suhu politik makin memanas, serta munculnya beberapa nama bakal calon Presiden RI, Gubernur Jawa Barat, hingga Bupati Sukabumi. Ia berharap agar para ASN tidak terpengaruh oleh situasi politik saat ini.
Sudah menjadi tugas ASN yang merupakan abdi masyarakat untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Dalam tahun politik khususnya pada 2024 mendatang diharapkan ASN tidak terpengaruh oleh situasi politik yang nantinya akan berdampak besar kepada layanan masyarakat.
Meskipun isu ASN yang tidak netral jelang pemilu 2024, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut. Jika ada masyarakat yang mengetahui ada ASN yang menjadi relawan pada calon kepala daerah ataupun negara, bahkan juru kampanye, diharapkan masyarakat untuk segera lapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasli) ataupun Inspektorat Pemkab Sukabumi.
"Karena sudah seharusnya ASN itu bersikap netral atau tidak berpihak kepada siapapun serta tidak terpengaruh dengan kondisi atau situasi politik, sebab tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utamanya adalah memberikan layanan maksimal kepada masyarakat bukan malah berpolitik" lanjut Iyos.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang disebutkan dalam pasal 2 tentang asas netralitas setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaru manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Wakil Bupati Sukabumi itu menyebutkan bahwa netralitas ASN sesuai dengan undang-undang tersebut.
ASN yang tidak netral nantiya akn diberikan sanksi ringan hingga berat yang berupa pemecatan, bahkan akan terkena pidana juga. Pihaknya juga berharap agar ASN bisa bertugas sebagaimana mestinya pada Pemilu 2024.
Karena teknologi komunikasi yang terus berkembang, masyarakat akan dengan mudah memberikan informasi jika menemukan ASN yang menajdi tim sukses kampanye ataupun relawan calon tertentu.*
Sumber: