KPK Rampungkan Berkas Penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

KPK Rampungkan Berkas Penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

KPK Rampungkan Berkas Penyuap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana--Antara news

RADAR JABAR- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para tersangka kasus dugaan pemberi suap terhadap wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

“Telah dilaksanakan penyerahaan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Timm Jaksa KPK untuk perkara pemberi suap Wali Kota Banfung atas nama Sony Setiadi dan kawan-kawan,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu(14/06/2023).

Ali juga memastikan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadlan Tindak Pidana Korupsi dalm waktu 14 hari kerja.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjari kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga atirasuah pada Jumat (14/4/2023) malam hari.

Yana ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” Tahun Anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yakni Dadang Darmawan, Sekertaris Dinas Perhubungan Dinas Kota Bandung yakni Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA yakni Andreas Guntoro, dan CEP PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Dalam kasus ini Yana diduga menrima gratifikasi untuk memenangkan PT CUFO dalam lelang proyek penyedian jasa internet di Dishub Kota Bandung dengan dana sebesar Rp 2,5 miliar.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: