Tenaga Honorer akan Dihapus, Begini Respon Presidium Honorer KBB
Ilustrasi ASN--
Ia mengatakan, berdasarkan hasil validasi pendataan yang dilakukan jumlah tenaga honorer selain tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan ada 2.852 orang.
"Jumlah tersebut didapatkan dari hasil validasi yang kita lakukan karena sebelumnya sempat ada penggelembungan data tenaga honorer yang mencapai 3.000 orang," tuturnya
Lebih lanjut Adie mengatakan, dengan adanya kebijakan itu pihaknya tak begitu menyerah pasrah namun akan terus berjuang hingga revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 bisa terealisasi.
"Kita presidium, mendorong apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan daerah itu bisa sinkron dan sinergi untuk menyelesaikan permasalahan honorer yang sudah lama, salah satunya dengan pengesahan revisi Pasal 131 A UU Nomor 5 Tahun 2014," tutupnya**(Mg1)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Sumber: