Waspada! Penipuan Berkedok Bisnis Online Shop Fiktif, Ratusan Pelajar di Bogor Jadi Korban
Ilustrasi penipuan bisnis online--
JABAREKSPRES.COM, BOGOR - Kasus penipuan berkedok bisnis online shop semakin merajalela. Ironisnya, diduga ada ratusan pelajar dan mahasiswa/i yang menjadi sasaran empuk para oknum dengan beragam modus.
Teranyar, remaja hingga mahasiswa di Kota Bogor diduga menjadi korban bisnis investasi dengan modus transaksi fiktif online shop oleh seorang wanita berinisial SA.
SA melancarkan aksinya itu dengan mengajak para korban untuk berinvestasi di online shop miliknya dengan cara melakukan pinjaman online berdalih untuk menaikkan rating online shop miliknya.
Agar meyakinkan dan menggiurkan para korbannya, SA mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
Awalnya para korban mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan dengan pelaku SA.
Namun, selang beberapa bulan berjalan, SA sulit dihubungi dan dengan berbagai alasan tidak bisa membayarkan uang untuk cicilan pinjaman online yang diajukan para korban.
Hal itu berdampak panjang, lantaran para korbannya harus berurusan dengan pihak debt colector alias penagih hutang dan dituntut untuk membayar pinjaman online.
Salah satu korban berinisial OC akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan mendatangi Polresta Bogor Kota dan pelaku SA resmi menjadi terlapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1122/X/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 05 Oktober 2022.
"Awalnya berjalan beberapa bulan dan pembayaran SA lancar tidak ada kendala. Bahkan bayarnya dahulu tepat waktu. Untuk yang saya alami, awalnya saya diarahkan meminjam Rp3 juta kemudian disetorkan ke SA Rp2,7 juta dan Rp300 ribu 'cuan' awal. Besarnya keuntungan awal untuk memberikan uang investasi kepada SA 10 persen," ungkap korban lainnya berinisial IR kepada wartawan dikutip Kamis, 6 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, kemudian pelaku SA mengarahkannya untuk berbelanja di toko online yang diakui milik SA dengan alasannya agar rating toko miliknya naik.
Diketahui, online shop milik SA menjual sejumlah produk cashing handphone dan barang-barang elektronik.
"Pengalamanku setelah jalan beberapa bulan dan nilai uang dari pinjaman online yang saya serahkan untuk investasi kepada SA semakin besar, disitulah SA banyak berkelit dan tidak membayar kepada saya," jelasnya.
Alasannya, sambung dia, mulai dari sistem eror, saldo limit dan lain sebagainya. Selain itu, SA juga mengarahkan IR dan sejumlah kerabatnya yang juga korban untuk mentransfer dana yang dipinjam dari pinjaman online ke virtual account akun salah satu e-commerce dengan atas nama adiknya SA.
IR menerangkan, alhasil karena para korban tidak menerima uang dari SA untuk membuat pinjaman online, para korban 'dikejar-kejar' debt collector pinjaman online. Bahkan sebagian korban ada yang membayar uang pinjaman online dengan uang pribadinya agar tidak dikejar debt collector.
Sumber: