750 Siswa Menunggak Capai Rp1 Miliar, SMKN 2 Garut Gratiskan Ijazah, DPRD Jabar: Inisiatif Jadi Percontohan

750 Siswa Menunggak Capai Rp1 Miliar, SMKN 2 Garut Gratiskan Ijazah, DPRD Jabar: Inisiatif Jadi Percontohan

--

BANDUNG, RadarJabar - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar), Abdul Hadi Wijaya, mengapresiasi langkah sekolah SMKN 2 Garut yang menggratiskan ijazah kelulusan meskipun belum menyelesaikan administrasi pembayaran.

Diketahui, total tunggakan siswa SMKN 2 Garut yang menunggak mencapai Rp1 miliar dari 750 kelulusan.

Angka itu berasal dari tunggakan administrasi para siswa selama bersekolah mulai Rp 1 - 6 juta per orang.

"Saya sangat mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan SMKN 2 Garut. Ini merupakan terobosan sekolah untuk tidak menjadikan ijazah sebagai barang jaminan terhadap hutang dari para wali murid," kata Sekretaris Komisi V DPRD Jabar itu saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa, 6 September 2022.

Orang yang akrab disapa Gus Ahad itu mengaku bahwa ia sering mendengar keluhan masyarakat terkait penahanan ijazah selama ia di Komisi V.

Tidak sampai di situ, penahanan ijazah pun kerap dijadikan jaminan terkait utang piutang antara orang tua murid dan sekolah.

Padahal, lanjut Gus Ahad, penahanan ijazah dan utang piutang merupakan hal yang berbeda.

Piutang masuk ke perdata, semetara penahanan ijazah merupakan pelanggaran bagi anak yang seharusnya melanjutkan pendidikan atau bekerja.

"Utang piutang itu perdata. Sementara penahanan ijazah itu pelanggaran. Itu hak anak untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja. Terlebih ijazah bakal menjadi sebagai persyaratan," ucap Gus Ahad.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, jika melihat pada aspek hukum, menahan ijazah siswa merupakan satu hal yang tidak proposional dan tidak adil. Pasalnya, ada orang tua yang belum mampu membayar.

"Sebaiknya hal ini dihindari oleh para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta untuk tidak menjadikan penahanan ijazah sebagai sebuah modus. Karena jika sudah melanggar HAM itu bisa menjadi tuntutan pidana," tegas Gus Ahad.

Dia menambahkan, peraturan-peraturan Gubernur Jawa Barat pun menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan di sekolah.

Hal itu telah tertuang dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022, yakni melarang segala jenis pungutan di sekolah.

Terakhir, dia menuturkan, pungutan dan sumbangan merupakan hal yang berbeda.

Sumber: Jabar Ekspres