3 Orang Pelaku Penipuan Gunakan Kode OTP di Lembang, Polda Jabar Sebut 5 Orang Masih DPO
Dok. Konferensi pers Polda Jabar dalam kasus penipuan OTP di Cimahi. Senin (15/8).-(Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)-
BANDUNG, RadarJabar - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Polres Cimahi telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penipuan kepada enam orang nasabah bank menggunakan kode One Time Password (OTP) dan aplikasi palsu di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bahkan dari aksi penipuan itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa ke enam korban telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp807 juta.
"Mereka sudah melakukan aksinya ini lebih dari enam kali. Ada korbannya yang dari 1 juta sampai 500 juta (mengalami kerugian). Dalam penangkapan mereka (pelaku) kami amankan Rp132 juta," katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/8).
Menurut informasi dan hasil pendalaman yang didapat, Ibrahim mengatakan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2008 lalu. Bahkan dalam melakukan aksinya, para pelaku tersebut mengirimkan tautan secara acak melalui nomor WhatsApp.
"Setelah dikirimkan para korban kemudian ditelepon dan ditawarkan melakukan perubahan tarif transaksi transfer dari Rp6.500 per satu kali menjadi Rp150 ribu per bulan," ungkapnya
Sehingga saat korbannya tergiur dan mengisi tautan tersebut, ia menjelaskan bahwa para pelaku dapat dengan mudah melakukan pengurasan kepada ATM Korban.
Ibrahim menambahkan, para pelaku mengirinkan tautan yang mirip dengan pemakaian aplikasi BriMo milik bank BRI.
"Kalau semua diisi datanya di situ termasuk username dan password maka bisa di-hack dan semuanya data diambil serta dikuras ATM-nya," katanya
Sehingga dari adanya tindakan tersebut, Ibrahim menyebutkan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
"Pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya
Bahkan dari kasus tersebut juga, ia menuturkan masih terdapat lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang DPO atas nama Revan, Anjeli, Sando, Dio, dan Kelvin," pungkasnya.* (San)
Sumber: Jabar Ekspres