Perusahaan Nakal di Rancaekek Buang Limbah B3 Ilegal, Camat Minta Industri Tak Remehkan Aturan

Perusahaan Nakal di Rancaekek Buang Limbah B3 Ilegal, Camat Minta Industri Tak Remehkan Aturan

Ilustrasi Limbah B3: Polresta Bandung saat temukan industri nakal buang sisa produksi berbahaya ilegal.-(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-

"Ketika menyelesaikan perizinan, apalagi yang operasionalnya menghasilkan limbah berbahaya pasti tahu aturan, karena ada bimbingan dan edukasi juga," lanjut Diar.

Menurutnya, hubungan pihak desa dengan perusahaan yang berdiri di wilayah perlu dijalin lebih erat dan rutinkan koordinasi, agar tak muncul kembali industri nakal.

"Supaya lebih dipantau oleh pihak desa dan jangan sampai perusahaan menyepelekan aturan," imbuh Diar.

Dia berpesan agar setiap perusahaan yang aktif di wilayah Rancaekek, bisa kembali memeriksa surat perizinan supaya diterapkannya aturan.

"Harusnya menerapkan aturan, misalkan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) itu harus benar," paparnya.

Tak hanya itu, Diar juga meminta supaya perusahaan-perusahaan bisa menerapkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai aturan.

"Limbah harusnya diurai dan dibuang menggunakan jasa resmi itu lakukan, jangan melanggar," tuturnya.

"Saya harap semua bisa berkoordinasi dengan baik dan jangan sepelekan aturan, agar tidak ada yang dirugikan," tutup Diar.*** (Bas)

Sumber: Jabar Ekspres