Kapan Wanita Muslimah Harus Memakai Jilbab untuk Menutup Aurat? Begini Penjelasannya

Kapan Wanita Muslimah Harus Memakai Jilbab untuk Menutup Aurat? Begini Penjelasannya

Ilustrasi seorang wanita muslimah yang mengenakan jilbab.-pixabay-

“Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (Nihayatul Mathlab, 12/31)

Syaikh Abdurrahman bin Audh al-Jaziri menjelaskan:

إِذَا كَانَتْ بِحَضْرَةِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ، أَوْ اِمْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْلِمَةٍ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ بَدَنِهَا، مَا عَدَا الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، فَإِنَّهُمَا لَيْسَا أَمَّا بِعَوْرَةٍ

“Adapun jika ada lelaki ajnabi, atau wanita non muslim maka aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan karena keduanya bukan aurat.” (Al-Fiqhu ‘ala al- Madzahib al-Arba’ah, 1/175)

Lelaki ajnabi artinya lelaki yang bukan mahram. Oleh karena itu, jelas dari sini patokan kapan memakai jilbab adalah dari sisi apakah ada lelaki ajnabi atau tidak karena wanita tidak boleh membuka aurat sehingga terlihat oleh lelaki ajnabi.

Oleh karena itu, walaupun seorang muslimah ada di teras rumahnya sendiri, atau di halaman rumahnya, atau di lingkungan rumahnya, jika terlihat oleh lelaki ajnabi, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab. Bahkan di dalam rumahnya sekalipun, jika di dalam rumah ada lelaki yang bukan mahram, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab di depan lelaki tersebut.

Hendaknya hal ini menjadi perhatian serius bagi para muslimah karena tidak menutup aurat di hadapan lelaki ajnabi dengan sengaja termasuk dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا :قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مَائِلَاتٌ مُمِيْلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبَخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لِيُوْجَدَ مِنْ مَسِيْرَةٍ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dalam bab al-libas wa az-zinah no. 2128)

An-Nawawi menjelaskan:

فَمَعْنَاهُ تَكْشِفُ شَيْئًا مِنْ بَدَنهَا إِظْهَارً لِجَمَالِهَا فَهُنَّ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ وَقِيْلَ: يَلْبَسْنَ ثِيَابًا (الْكَاسِيَاتُ الْعَارِيَاتُ)أَمَّا رِقَاقًا تَصِفُ مَا تَحْتهَا

“Adapun [wanita yang berpakaian tapi telanjang] maknanya ia menampakkan auratnya untuk memperlihatkan keindahannya. Maka merekalah wanita yang berpakaian tapi telanjang. Sebagian ulama mengatakan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis sehingga terlihat apa yang ada di baliknya.” (Syarah Shahih Muslim, 17/191)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

” كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن

“Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825)

Sumber: