4 Petinggi ACT Resmi jadi Tersangka, Bareskrim Keluarkan Surat Pencekalan Agar Tak Kabur ke Luar Negeri

4 Petinggi ACT Resmi jadi Tersangka, Bareskrim Keluarkan Surat Pencekalan Agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Mantan Presiden ACT Ahyudin, menjadi salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pencekalan- (Facebook ACT)-

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 

Sumber: