4 Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Asal Cianjur Berhasil Diringkus Polresta Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat gelar konferensi pers di Kantor Polsek Pacet, Kabupaten Bandung.--
Meski begitu, belum sempat barang curian dijual kembali oleh penadah, para pelaku sudah lebih dulu diamankan pihak Polresta Bandung.
"Hasil pengungkapan ini, kita bisa memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan, bahwa tidak percuma lapor Polisi," tutur Kusworo.
Diketahui, atas kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian serta kendaraan milik tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya," pungkasnya.
"Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan diparkir dipinggir jalan. Jika saar terparkir usahakan memasang kunci ganda," tutup Kusworo.*** (Bas)
Sumber: Jabar Ekspres