Saung Angklung Udjo Khawatirkan Penerapan Vaksin Booster
Kegiatan di Saung Angklung Udjo. -(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-
Radarjabar.disway.id, Bandung — Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan aturan baru wajib vaksinasi ketiga (booster) di ruang publik, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022.
Direktur Utama Saung Angklung Udjo Taufik Hidayat Udjo mengakui akan menyambut baik regulasi baru ini.
Meski ada kekhawatiran, Taufik meyakini aturan ini merupakan jalan terbaik untuk mengatasi persoalan kasus Covid-19 di Kota Bandung yang belakangan ini terus menunjukkan kenaikan.
“Intinya, saya menyambut baik apa yang ditetapkan pemerintah. Kita juga sudah mulai mengingatkan tamu-tamu yang akan berkunjung ke saung udjo agar memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/7).
“Tapi jujur saja ini sulit, ya. Kalau dibilang keberatan kita seolah-olah tidak mengapresiasi aturan pemerintah, tapi kalau ikut juga aduh.... agak sulit. Walaupun kami juga ingin mencoba mematuhi dengan sebaik-baiknya,” keluh Taufik.
Walaupun mayoritas pengunjung Saung Angklung Udjo telah menerima vaksin dosis ketiga (booster), tuturnya, tidak dapat ditampik bahwa masih banyak pula wisatawan yang baru mendapatkan dosis kedua atau bahkan baru dosis pertama.
“Mereka (pengunjung) yang vaksin dua, sementara ini, masih kita masih izinkan masuk tetapi dengan syarat prokes yang lebih ketat, mulai dari jaga jarak dan wajib menggunakan masker selama berada di area saung udjo, begitu juga kebersihan tangan dan lain-lain,” paparnya.
“Karena kalau mereka disuruh pulang atau dilarang masuk itu kasian juga, karena kebanyakan pengunjung berasal dari luar Bandung, ya. Kasian, jauh-jauh tapi dilarang masuk. Kita juga ketatkan penerapan jarak sosial, karena kebetulan kapasitas kan belum penuh, jadi masih terjaga (jarak sosial),” imbuh Taufik.
Saat disinggung mengenai potensi kerugian yang timbul dari aturan ini, Taufik mengaku cukup khawatir. Kekhawatiran ini, salah satunya merujuk pada masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Kendati demikian, Taufik mengatakan aturan ini dapat menjadi pemantik tumbuhnya motivasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster.
Dia juga meminta Pemerintah Kota Bandung agar menyiapkan langkah antisipatif untuk menghindari terulangnya keterpurukan tempat-tempat wisata pada masa awal-awal pandemi.
“Sebagai saran, pemerintah kota bandung mungkin bisa menyiapkan gerai booster di tempat-tempat wisata, agar pengunjung yang belum booster dapat langsung melakukan vaksinasi on the spot. Karena kalau sampai harus balik lagi, apalagi dari jauh, itu kan kasian,” tuturnya.*** (Arv)
Sumber: Jabar Ekspres