Bareskrim Digugat Keluarga Korban Laskar FPI ke Pengadilan
JAKARTA - Langkah tegas diambil keluarga almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra ketika memilih untuk menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga dari anggota Laskar FPI yang ditembak polisi di peristiwa Karawang ini menilai penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi menyalahi aturan. Keluarga korban telah menyerahkan kuasa hukumnya pada kantor Boyamin Saiman Law Firm untuk gugatan tersebut. "Sudah didaftarkan 28 Desember 2020. Sidang perdana rencananya hari ini," kata salah satu kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (11/1) dilansir dari JPNN. Kurniawan nengatakan, penyitaan yang dilakukan polisi tidak ada izin Ketua Pengadilan Negeri sehingga tidak sesuai prosedur dan melawan hukum. Selain itu, Khadavi masih berstatus terlapor, bukan tersangka. Adapun barang-barang yang disita polisi ialah satu set seragam Laskar Khusus FPI, satu unit HP merek Oppo F11 dengan simcard nomor 0812-8763-5543. Kemudian SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra, dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra. Lalu KTP atas nama M Suci Khadavi Putra, kartu mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra, uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp2,5 juta. Keluarga korban meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal. Di antaranya yakni menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah, menyatakan secara hukum, segala data dan atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Selain itu, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara," tegas Kurniawan.(jpnn)
Sumber: