Satu Tahun Dedi-Erwan
--
Bagi penulis, persoalan ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap moratorium. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa kebijakan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat OPD maupun pemerintah kabupaten dan kota. Kebijakan yang secara moral baik akan kehilangan daya dukung jika perangkat hukumnya lemah.
Apalagi, dalam ranah kebijakan publik, Christopher Hood (2007) dalam The Tools of Government menegaskan, keberhasilan kebijakan sangat bergantung kesesuaian antara tujuan dan instrumen yang digunakan. Pemerintah memiliki berbagai alat, mulai dari regulasi formal, insentif ekonomi, hingga instrumen administratif. Jika instrumen yang dipilih tidak sebanding luasnya dampak kebijakan, maka legitimasi dan efektivitas kebijakan dapat tergerus.
Pengetatan Izin Pertambangan
Langkah penertiban atau penghentian izin pertambangan juga lahir dari niat melindungi lingkungan dan menegakkan tata kelola sumber daya alam. Namun kebijakan semacam ini tidak bisa berdiri sendiri. Ia berhubungan dengan rantai pasok material, stabilitas ekonomi daerah, dan pengawasan lapangan.
Michael Lipsky (1980) melalui konsep street level bureaucracy menjelaskan bahwa kebijakan publik pada akhirnya dijalankan aparatur di tingkat bawah. Mereka yang berada di garis depan pelayanan memiliki diskresi dan menghadapi keterbatasan sumber daya. Jika kebijakan tidak dilengkapi SOP yang jelas, pedoman operasional rinci, dan koordinasi lintas OPD yang solid, maka implementasi akan sangat bergantung interpretasi masing masing pelaksana.
Dalam pengalaman pengawasan kami, problem sering muncul bukan karena tujuan kebijakan salah, tetapi karena tidak adanya panduan teknis yang cukup rinci untuk diterjemahkan oleh aparatur di lapangan. Pengetatan izin tambang, misalnya, memerlukan integrasi data perizinan, penguatan pengawasan oleh Satpol PP, koordinasi dengan dinas terkait, serta mekanisme transisi yang jelas bagi sektor konstruksi dan ekonomi lokal.
Tanpa desain administratif yang matang, kebijakan yang dimaksudkan untuk menertibkan justru dapat menciptakan ruang abu abu yang berpotensi dimanfaatkan praktik ilegal. Karena itu, sebagai Komisi I yang juga membidangi ketentraman dan ketertiban serta aparatur, saya memandang penguatan mekanisme implementasi sama pentingnya dengan penegasan tujuan kebijakan.
Penulis juga menyampaikan secara terbuka bahwa kecepatan langkah kebijakan KDM sering kali belum sepenuhnya diimbangi kesiapan teknokratis ASN. Ini bukan kritik personal terhadap individu tertentu, melainkan refleksi atas struktur birokrasi yang memerlukan penguatan sistem.
Sumber: