Menata Ulang Hunian Kota: Antara Bisnis dan Keberlanjutan
Yoga Rukma Gandara, ST., MT, Pemerhati Permukiman dan Perkotaan--
RADAR JABAR - Pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan terus menekan kebutuhan ruang untuk hunian. Kota tetap menjadi magnet bagi warga desa yang mencari peluang ekonomi yang lebih baik.
Namun, derasnya arus urbanisasi menjadikan kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang menghadapi persoalan serius, kebutuhan permukiman yang meningkat jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan lahan untuk memenuhinya. Ketika ruang tidak cukup, kawasan kumuh tumbuh sebagai konsekuensi yang berulang.
Situasi ini dimanfaatkan oleh para pengembang yang menawarkan beragam jenis perumahan, mulai dari hunian bersubsidi hingga kawasan supermewah. Sayangnya, sebagian pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Daerah aliran sungai, kawasan resapan air, rawa, sawah produktif, bahkan pesisir hasil reklamasi kerap dijadikan lokasi permukiman baru. Keputusan seperti ini meningkatkan risiko banjir, penurunan muka tanah, serta degradasi lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA:Saatnya Membersihkan Hati, Kembali Pada Nasionalisme Sejati
Preferensi masyarakat Indonesia yang masih mengutamakan rumah tapak juga menambah tekanan terhadap ruang kota. Budaya hunian vertikal belum berkembang kuat, padahal konsumsi lahan terus meningkat dan daya dukung kota semakin terbatas.
Dalam konteks ini, penerapan prinsip pembangunan hijau menjadi keharusan untuk menjaga keberlanjutan Lingkungan. Beberapa hal perlu mendapat perhatian dalam Pembangunan permukiman antara lain:
Pertama, pembangunan permukiman harus mengikuti rencana tata ruang dan memperhatikan kondisi topografi. Hunian di kawasan rawan bencana hanya memperbesar potensi kerugian lingkungan, sosial dan ekonomi.
Kedua, kajian lingkungan dan persyaratan teknis seperti peil banjir tidak boleh berhenti sebagai syarat perizinan. Implementasinya di lapangan harus diawasi ketat agar rekomendasi teknis benar-benar dijalankan.
Selama ini Pengembang ketika sudah mengantongi perijinan kadang-kadang dalam pelaksanaanya sering memodifikasi implementasi perijinan terutama berkaitan aspek ekonomi atau keuntungan semata.
BACA JUGA:Telkom Akses Hadirkan Lensa Invoice, Percepat Proses Administrasi Proyek
BACA JUGA:Telkom Akses Hadirkan Lensa Invoice, Percepat Proses Administrasi Proyek
Ketiga, site plan yang telah disahkan pemerintah harus dipatuhi sepenuhnya.
Sumber: