Menata Ulang Hunian Kota: Antara Bisnis dan Keberlanjutan
Yoga Rukma Gandara, ST., MT, Pemerhati Permukiman dan Perkotaan--
Ruang terbuka hijau, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta batasan KDB dan KLB merupakan elemen penting untuk menciptakan lingkungan hunian yang sehat. Pemerintah perlu mendorong pengembang memperluas ruang hijau yang ditanami vegetasi untuk meminimalkan risiko banjir dan meningkatkan kualitas udara.
Keempat, proses pembangunan mulai dari pematangan lahan, konstruksi, hingga pemeliharaan harus meminimalkan dampak lingkungan. Desain bangunan dan material ramah lingkungan harus menjadi prioritas.
Kelima, prasarana dan utilitas permukiman perlu mengusung prinsip berkelanjutan.
Jalan yang dapat menyerap air, penyediaan air bersih dan IPAL yang memadai, sumur resapan, serta fasilitas pengelolaan sampah mandiri merupakan elemen yang dapat langsung meningkatkan kualitas kawasan.
BACA JUGA:Pertamina Eco RunFest 2025, Melangkah Tanpa Batas untuk Sahabat Disabilitas
BACA JUGA:Pertamina Eco RunFest 2025 - Road Race Label World Athletics Sukses Digelar!
Keenam, Melihat keterbatasan lahan dan harga tanah yang semakin tinggi di kota besar, hunian vertikal seharusnya menjadi solusi strategis. Rumah susun dan apartemen perlu dipromosikan sebagai pola hidup modern yang efisien dan ramah lingkungan.
Ketujuh, Penerapan energi terbarukan, seperti panel surya untuk lampu jalan dan listrik rumah tangga, juga perlu diperluas. Ketergantungan pada energi berbasis fosil hanya memperberat beban ekologis kota.
Dari beberapa hal tersebut di atas perlu kiranya kita menata ulang lagi Pembangunan permukiman untuk menjaga keberlangsungan lingkungan. Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai guideline (panduan) dalam pengembangan permukiman juga sudah ketinggalan jaman UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dibuat tahun 2011, aturan mengenai Site Plan (PSU perumahan juga sudah lama), aturan pelaksananya juga sangat minim dibuat.
Baru-baru ini aturan yang diterbitkan pada tahun 2025 lebih menyoroti penyediaan Perumahan bagi MBR, sedangkan aturan yang mengatur Pembangunan Permukiman yang mendukung keberlanjutan permukiman sangat minim sekali.*
Sumber: