Tarif Baru Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rinciannya di Sini!
 
                                    Paspor Indonesia --Foto: Freepik
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen identitas tambahan seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi pemohon yang sebelumnya adalah WNA.
- Paspor lama jika pemohon sudah pernah memiliki Paspor sebelumnya.
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                