UPI Berikan Pembebasan UKT dan Beasiswa Hidup kepada Olivia Yuliana, Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumbar

UPI Berikan Pembebasan UKT dan Beasiswa Hidup kepada Olivia Yuliana, Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumbar

UPI Berikan Pembebasan UKT dan Beasiswa Hidup kepada Olivia Yuliana, Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumbar--

“Hari ini kami serahkan SK secara resmi, sekaligus memberikan penguatan moral kepada Olivia. Dengan demikian, tidak akan ada pihak mana pun di UPI yang tidak mengetahui ketetapan ini,” lanjutnya.

Selain itu, UPI juga tengah melakukan pendataan terhadap mahasiswa lain yang terdampak bencana, guna memastikan seluruh bantuan diberikan secara adil dan sesuai tingkat kebutuhan.

Dukungan Keluarga, Olivia Sudah Kembali Kuliah

Dalam kesempatan yang sama, Erix, kerabat yang mendampingi Olivia selama berada di Bandung, menyampaikan apresiasi atas perhatian UPI yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga moral.

“UPI bukan hanya membantu secara finansial, tetapi juga memulihkan mental Olivia. Kami sangat berterima kasih atas kunjungan pimpinan UPI pada hari-hari pertama setelah kejadian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Olivia sudah kembali mengikuti perkuliahan sekitar satu minggu setelah musibah terjadi.

“Harapan kami ia bisa menyelesaikan pendidikannya dengan baik,” tuturnya.

Olivia sendiri merupakan anak bungsu dari enam bersaudara dan satu-satunya yang menempuh pendidikan tinggi, sehingga keberlanjutan studinya memiliki arti besar bagi keluarganya.

Komitmen Humanisme UPI

Prof. Didi menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab akademik, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menghadapi kondisi krisis yang dialami mahasiswa.

“Kami ingin hadir dalam situasi sulit yang dialami mahasiswa kami. Pendidikan tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata membantu sesama,” ucapnya.

UPI memastikan asesmen terhadap mahasiswa lain yang terdampak bencana akan terus dilakukan, dengan harapan setiap dukungan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal. (*)

Sumber: