MK Diskualifikasi Ade Sugianto, KPU Kabupaten Tasikmalaya Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
 
                                    MK Diskualifikasi Ade Sugianto.--Istimewa
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa sejak momen tersebut, periode masa jabatan kepala daerah sudah mulai dihitung, bukan berdasarkan waktu pelantikannya secara resmi.
“Dalam perkara H Ade Sugianto, menurut Mahkamah telah melaksanakan tugas sebagai bupati Tasikmalaya sejak tanggal 5 September 2018,” tandas Guntur.(pee)
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                