Kemenhut Bongkar 31 Tenda PETI di TNGHS
 
                                    Tenda milik PETI saat sedang dibongkar oleh tim gabungan di TNGHS.--Humas Dirjen Gakkum Kemenhut
RADAR JABAR, BOGOR - Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Kehutanan menindak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Penindakan PETI dilakukan melalui operasi gabungan antara Dirjen Gakkum Kehutanan bersama TNI. Penindakan tersebut akan berlanjut sampai ke lokasi yang sudah direncanakan.
Langkah penindakan pada PETI diambil untuk mencegah peningkatan kerusakan bencana, karena sudah memasuki musim penghujan.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kegiatan penindakan PETI di TNGHS merupakan arahan langsung dari Menteri Kehutanan yakni Raja Juli Antoni.
BACA JUGA:Aniaya Korban dengan Double Stick di Rancaekek Bandung, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Dirinya juga menyampaikan, rasa terima kasih kepada publik yang telah aktif melaporkan tindakan PETI di TNGHS. "Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS," kata Dwi.
Ia mengungkapkan, penindakan di Blok Ciear, Sukajaya, Kabupaten Bogor telag menghancurkan 31 tenda biru milik PETI di kawasan TNGHS.
"Dalam operasi tersebut Tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 (tiga puluh) tenda biru," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, dan saran pertambangan yakni tenda biru atau gubug.
BACA JUGA:Ormas Ricuh di Pasar Parung, Polisi: Keberatan Bayar Parkir
BACA JUGA:Pemkab Bandung Percepat Implementasi Inpres Tentang KDKMP, Ini Tujuannya
"Di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru/gubug," tambahnya.
Dwi menyampaikan, penindakan PETI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                