Serah Terima PSU TCI, Bupati KDS: Jangan Hambat Hak Warga
--
RADAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi menerima serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Cilbaduyut Indah (TCI) di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, dari pengembang PT Marga Tirta Kencana, Kamis (30/4/2026).
Penyerahan PSU tersebut menjadi momentum penting bagi warga, mengingat fasilitas lingkungan di kawasan tersebut telah lama dinantikan, bahkan hingga puluhan tahun.
“Saya pernah berjanji satu bulan akan selesai, dan alhamdulillah hari ini PSU Taman Cibaduyut Indah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS).
Ia menyebutkan, penyerahan PSU ini merupakan bentuk ikhtiar bersama antara pemerintah daerah dan pengembang dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur lingkungan.
BACA JUGA:KDS Komitmen Selesaikan Tumpang Tindih Lahan dalam Rakor LP2B ATR/BPN
BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Berlaku Mulai Besok 30 April 2026
KDS juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengembang yang telah menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas kepada pemerintah daerah.
“Ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para ketua RT, RW, dan warga. Bahkan sudah hampir 30 tahun menunggu,” kata dia.
Dengan telah diserahkannya PSU tersebut, Pemkab Bandung kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan dan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut.
“Setelah PSU diserahkan, maka bisa dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bandung untuk perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas lainnya. Pemerintah desa juga bisa ikut mengintervensi,” jelasnya.
Selain itu, KDS juga menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti aspek administrasi, termasuk pengurusan sertifikasi aset agar memiliki kepastian hukum.
Lebih jauh, KDS menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
Ia mencontohkan, salah satu sanksi tegas yang akan diterapkan adalah tidak memberikan izin pengembangan perumahan baru bagi pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban PSU.
BACA JUGA:Olahraga Bersama FORKOPIMDA dan Pemkab Bandung Semarakkan Hari K3 Sedunia 2026
Sumber: