Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti 275 Perkara: Sabu, Ganja Hingga Rokok Ilegal

Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti 275 Perkara: Sabu, Ganja Hingga Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 275 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).--Foto: Yusup/Radar Jabar

Ia juga menghimbau masyarakat tentang bahaya narkoba. “Narkoba sangat tidak baik untuk generasi muda. No drug,” tegasnya.

Nurmajayani berharap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bandung dapat berjalan secara adil dan sesuai koridor.

“Semoga semuanya dapat berjalan pada koridornya dan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dapat terlaksana secara berkeadilan,” ucapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dari total 275 perkara yakni 98 perkara Kamnegtibum & TPUL, 95 perkara OHARDA, 80 perkara NAPZA, dan 2 perkara Pidsus.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 303,229 gram sabu, 1.516 gram ganja, 635,493 gram ganja sintetis (MDMB-4en-PINACA).

Kemudian 1,5954 gram ekstasi, 42 butir psikotropika Gol. IV (Meriopam, Lorazepam), 1.552.643 butir obat keras (Daftar G), 3.929.200 batang rokok ilegal.

Barang bukti selanjutnya yaitu handphone, timbangan elektrik, 93 unit flashdisk, 80 buah senjata tajam, 101 buah kunci letter T dan alat kunci, 11 buah ahan kimia dan senjata api mainan serta barang bukti lain seperti pakaian, tas, sepatu, dan helm sebanyak 307 buah.*** (ysp)

#kejari #kabupatenbandung #pemusnahan #barangbukti #perkara #narkotika

Sumber:

Berita Terkait