RADAR JABAR - Proses pencetakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mulai mendapatkan alternatif baru.
Masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara digital dapat mencetak kartu SIM fisik secara mandiri melalui mesin Kios SIM.
Layanan cetak SIM sendiri tersebut diperkenalkan Korlantas Polri sebagai bagian dari pengembangan pelayanan berbasis digital.
Kios SIM diharapkan dapat memberikan pilihan bagi masyarakat sekaligus membantu mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kios SIM diluncurkan Korlantas Polri pada 25 September 2026 dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Untuk tahap awal, layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas.
Cara Cetak SIM Sendiri di Kios SIM
Proses cetak SIM sendiri menggunakan Kios SIM dilakukan dengan memanfaatkan QR Code yang tersedia setelah proses pendaftaran dan perpanjangan SIM.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas
Pastikan proses perpanjangan SIM melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas telah dilakukan.
Pada aplikasi, pengguna dapat mengakses SIM Digital yang telah terverifikasi.
2. Tampilkan QR Code
Pilih atau ketuk tampilan SIM Digital pada aplikasi.
Pengguna kemudian diminta memasukkan PIN untuk masuk ke halaman detail SIM.
Pada halaman tersebut akan muncul SIM Digital beserta QR Code yang digunakan untuk proses pencetakan.