SIM Habis Tak Perlu Bikin Baru? Ada Usulan Masa Tenggang 1 Tahun

SIM Habis Tak Perlu Bikin Baru? Ada Usulan Masa Tenggang 1 Tahun

SIM Habis Tak Perlu Bikin Baru? Ada Usulan Masa Tenggang 1 Tahun--

RADAR JABAR - Bagi pemilik kendaraan, lupa memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya berakhir bisa menjadi persoalan tersendiri.

Sebab, ketika SIM sudah habis masa berlaku, pemiliknya dapat menghadapi ketentuan yang berbeda dibandingkan perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Kini, ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar SIM habis tetap bisa diperpanjang selama belum melewati masa tenggang tertentu.

Permohonan tersebut diajukan Jangkung Sido Sentosa melalui Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Dalam perbaikan permohonannya, ia meminta agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir tetap diberi kesempatan melakukan perpanjangan selama belum lewat satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.

Usulan tersebut disampaikan Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Senin (14/9/2026).

Pemohon Minta Ada Masa Tenggang untuk SIM Habis 

Dalam permohonannya, Jangkung meminta MK memberikan tafsir baru terhadap frasa “dapat diperpanjang” yang terdapat dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut juga mencakup pemegang SIM yang masa berlakunya sudah berakhir, selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

Dengan begitu, pemilik SIM habis dalam periode tersebut nantinya tetap dapat menggunakan mekanisme perpanjangan, bukan harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Namun, perlu ditegaskan bahwa usulan tersebut masih merupakan bagian dari permohonan yang sedang diperiksa MK. Artinya, belum menjadi aturan baru yang berlaku bagi masyarakat.

Aturan Saat Ini Mengatur SIM Berlaku 5 Tahun 

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Jangkung, ketentuan tersebut belum memberikan batasan yang jelas mengenai kondisi SIM yang sudah berakhir masa berlakunya.

Ia menilai persoalan muncul ketika seseorang terlambat memperpanjang SIM.

Dalam kondisi tertentu, pemegang SIM dapat menghadapi kewajiban untuk kembali mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Sumber: