Lupa Bawa SIM Fisik Saat Berkendara? Tenang, Begini Cara Akses SIM Digital

Lupa Bawa SIM Fisik Saat Berkendara? Tenang, Begini Cara Akses SIM Digital

Lupa Bawa SIM Fisik Saat Berkendara? Tenang, Begini Cara Akses SIM Digital--

RADAR JABAR - Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik tidak perlu langsung panik.

Kini tersedia SIM Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan tersebut memungkinkan pemilik SIM menampilkan bukti kepemilikan SIM melalui ponsel.

SIM Digital yang sudah diaktifkan juga telah terhubung dengan sistem Korlantas Polri sehingga dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi ketika pengendara menjalani pemeriksaan.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. SIM Digital bukanlah foto atau tangkapan layar SIM fisik yang disimpan di galeri ponsel.

Pemilik SIM harus melakukan proses digitalisasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri agar dokumen tersebut tercatat dan dapat diverifikasi secara resmi.

Cara Mengakses SIM Digital di HP 

Bagi pemilik SIM yang ingin menggunakan layanan tersebut, proses digitalisasi dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  • Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
  • Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
  • Pilih menu SIM Nasional pada halaman utama.
  • Pilih opsi Digitalisasi.
  • Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongannya.
  • Setelah proses selesai, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi. 

Pemilik yang mempunyai lebih dari satu golongan SIM juga dapat menyimpan beberapa SIM dalam satu akun.

Dengan begitu, pengendara tidak perlu menyimpan foto SIM secara terpisah karena informasi SIM yang telah didigitalisasi dapat diakses langsung melalui aplikasi.

SIM Digital Dilengkapi Fitur Keamanan 

Untuk menjaga keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan, SIM Digital dilengkapi QR Code dinamis yang dapat berubah secara berkala.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas dapat memindai QR Code yang terdapat pada aplikasi untuk melakukan verifikasi data pemilik SIM melalui sistem Korlantas Polri.

SIM Digital juga disebut telah dilengkapi sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membantu memberikan perlindungan terhadap data pribadi pemilik.

Selain itu, sistem juga dirancang untuk mencegah penyalahgunaan melalui tangkapan layar.

Sumber: