RADAR JABAR - Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung.
Langkah ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Prof. Satyawan, Kamis, 5 Februari 2026.
BACA JUGA:Dua Pekan Pantura Terendam, Elita Budiati Desak Penanganan Permanen Sinergi Pemda dan Pusat
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” tegas Farhan.
BACA JUGA:DH Run 2026 Gaungkan 'Run For Education', Ribuan Pelari Bergerak Dukung Pendidikan Jabar
Farhan menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Ia menegaskan bahwa kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.