Terperangkap di Negeri Tirai Bambu, Perempuan Asal Bogor Jadi Korban TPPO hingga KDRT

Rabu 04-02-2026,15:28 WIB
Reporter : Regi Pratasyah
Editor : Salma Sepina Nurdini

Dian menjelaskan, setelah melakukan nikah siri di wilayah Cisarua, Bogor. Meri bersama laki-laki asal Cina itu disebut sempat menetap selama 14 hari lamanya di Jakarta.

Penetapan tersebut dimaksud untuk melakukan proses pengurusan administrasi seperti Paspor dan Visa keberangkatan.

"Setelah dia selama 2 minggu. Karena ada proses yang harus diurus. Paspor, visa. Si Cina ini pulang dulu ke Cina Suaminya," jelas Dian.

Dian Akhyar menambahkan, pengurusan dokumen tersebut diurus oleh terduga bernama Cici Lili.

"Di Indonesia yang mengurus dokumen-dokumen tersebut adalah si Ci lili orang Jakarta. CI lili yang mengurus visa, paspor," tambahnya.

Dirinya menduga, terdapat dokumen yang dipalsukan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cisarua.

"Ada dokumen yang diduga dipalsukan terkait dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan Cisarua," jelas dia.

"Kalau orang mau nikah kan ada NA1. Proses itu ketika kita klarifikasi ke KUA Cisarua bahwa KUA tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan Meri tersebut belum pernah menikah. Pas petanggal, dikeluarkan tahun 2024. Sekitar bulan November-December berarti," sambung Dian.

Ia mengatakan, mengetahui adanya dokumen tersebut dengan berkoordinasi tim kuasa hukum untuk melaporkan kejadian kepada peduli WNI yang ada di Jakarta.

Kemudian, pihak kuasa hukum Dian Akhyar berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou untuk melakukan investigasi.

"Lalu kita langsung ke KJRI yang ada di Guangzhou. Dibantulah sama KJRI Guangzhou untuk dilakukan investigasi," kata dia.

BACA JUGA:Pekerja Kontraktor yang Terpeleset dari Jembatan Leuwiranji Ditemukan Meninggal Dunia di Tangsel

BACA JUGA:Anak Hilang di Desa Rancamulya Berhasil Ditemukan Berkat Sinergi Warga dan Polisi

Nikah Resmi di Negeri Tirai Bambu

Kuasa Hukum Dian Akhyar menjelaskan, Meri Aldawiyah menikah ulang di Negeri Tirai Bambu tersebut dengan laki-laki asal Cina tersebut.

"Sampai pada akhirnya setelah dia di Cina kan harus nikah resmi. Nikah resmi di Cina itu dasarnya adalah surat keterangan yang dibuat oleh Oknum tersebut, oleh si IS dan lain-lain yang diduga memalsukan surat keterangan dari KUA kecamatan Cisarua," jelas Dian Akhyar.

Selain itu, Dian juga mengungkapkan, Meri mendapat janji uang dengan nominal Rp 50 Juta namun sebelum berangkat ke Cina dirinya hanya menerima tiga kali transfer dengan total Rp 20 Juta.

Kategori :