Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Kades Cikuda ke Penyidik

Senin 10-11-2025,14:14 WIB
Reporter : Regi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

RADAR JABAR DISWAY - (BOGOR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus Kepala Desa Cikuda kepada Penyidik Polres Bogor.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas menjelaskan, berkas Kades Cikuda dikembalikan kepada Penyidik untuk memenuhi kelengkapan berkas.

 

"Berkas Kades Cikuda sementara masih P.18/19 dikembalikan kepada penyidik setelah hasil penelitian masih terdapat kekurangan baik formil dan materiil. Untuk dilengkapi," jelas Ate saat dihubungi, pada Senin (10/11/2025).

 

Diketahui, kode formulir P.18 diartikan hasil penyidikan belum lengkap dan formulir P.19 merupakan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

 

BACA JUGA:Kabupaten Bogor Bakal Miliki Pasar Petani Garuda

 

Dia melanjutkan, kekurangan formil dan materiil di antaranya mengenai tempat terjadinya tempat pidana (lokus) dan waktu terjadinya tindak pidana (tempus).

 

Ia berharap, penyidik dari Polres Bogor dalam melengkapi berkas Kades Cikuda dengan cepat.

 

"Iya itu kekurangan formil dan materiil diantaranya mengenai lokus dan tempus tempat kejadian perkara dan untuk waktu melengkapi kita harapkan secepatnya," kata dia.

Kategori :