Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Kades Cikuda ke Penyidik

Senin 10-11-2025,14:14 WIB
Reporter : Regi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu. 

 

Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.

 

Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Kategori :