Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan, sudah menerima pelimpahan berkas Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang.
Diketahui, Kades berinisial AS ditahan sebagai tersangka gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah yang ada di wilayahnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sebut Sudah Terima Berkas Perkara Kades Tersangka Gratifikasi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari pihak kepolisian.
Selanjutnya, kata Ate, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menunjuk jaksa P.16 berjumlah lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap berkas perkara Kades Cikuda.
Ia menutur, pihak Kejaksaan telah menerima berkas pelimpahan itu sekitar satu minggu lalu dan penelitian berkas dilakukan selama 14 hari kerja.
"Kasus Kades Cikuda. Benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata Ate kepada wartawan, pada Jumat (7/11/2025).
"Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu, dan penelitian selama 14 hari kerja," lanjut dia.