Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Kades Cikuda ke Penyidik

Senin 10-11-2025,14:14 WIB
Reporter : Regi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

BACA JUGA:Damkar Kabupaten Bogor Bakal Punya 2 Unit Mobil Skylift untuk Padamkan Api pada Gedung Tinggi

 

Ate mengungkapkan, hingga kini Kades Cikuda masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor. "Iya," ungkapnya.

 

Adapun, apabila berkas Kades Cikuda memiliki kekurangan formil maupun materiil, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

 

"Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Polres Bogor membenarkan, telah menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, yang berinisial AS.

 

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan Kades AS. Kini, Kades Cikuda mendekam di Mako Polres Bogor. 

 

"Telah dilakukan penangkapan dan saat ini di tahan ya," kata Anggi saat dihubungi wartawan, pada Kamis (23/10/2025).

 

Diketahui, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Kategori :