Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Polresta Bandung Gelar Operasi Knalpot Brong

Kamis 28-08-2025,17:23 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Cucun siti Maryam

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas, Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat diminta untuk: Mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.

Selanjutnya, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas; dan melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor.

"Hal ini dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing," pungkasnya.*** (ysp)

Kategori :