Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas, Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat diminta untuk: Mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.
Selanjutnya, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas; dan melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor.
"Hal ini dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing," pungkasnya.*** (ysp)