Pemkab Bogor Buka Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Eselon II, Satu Orang Gagal

Rabu 20-08-2025,16:18 WIB
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan, hasil dari seleksi administrasi dan rekam jejak untuk calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Proses seleksi administrasi telah berlangsung pada 13 hingga 14 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan pengumuman nomor: 003/PANSEL-II/KAB.BOGOR/2025, dari 13 calon Pejabat Eselon II terdapat satu calon yang gagal pada seleksi administrasi dan rekam jejak. Singkatnya, hanya ada 12 nama yang akan menuju ke tahap selanjutnya. 

Seleksi berikutnya yaitu, kegiatan asesmen kompetensi yang dilaksanakan di Bigland Otel Sentul-Suite & Convention, pada Rabu (20/8/2025).

Lalu, kegiatan penulisan makalah yang akan dilaksankan di Bigland Otel Sentul-Suite & Convention, pada Senin (25/8/2025).

BACA JUGA:Soal TPPAS Lulut Nambo, Menteri Lingkungan Hidup: Sangat Prihatin

BACA JUGA:Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat, UPI Latih Pokdarwis Cikahuripan Susun Modul Geowisata

Kemudian, berdasarkan pengumuman tersebut, hasil asesmen kompetensi akan diumumkan pada 26 Agustus mendatang. Lalu, terdapat tahapan lanjutan yakni uji gagasan pada 31 Agustus mendatang.

Pengumuman hasil seleksi tersebut akan diumumkan pada 3 September 2025.

Kepala BKPSDM, Yunita Mustika Putri menjelaskan, terdapat tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

"Ada di tiga SKPD, dinas pariwisata dan kebudayaan, kemudian DPKPP, kemudian satu lagi Bappenda lagi kita proses open bidding yang shelter 2," jelas Yunita.

Dia menutur, proses tahapan ketiga dinas yang sedang dilakukan open bidding tersebut sudah sampai tahap seleksi administrasi.

"Ada tahapan waktu kemarin kita sudah membuka pendaftaran, kalau sekarang lagi seleksi administrasi," tuturnya.

Yunita menambahkan, proses Open Bidding tidak dapat tergesa-gesa karena perlu melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirinya memberikan contoh, tidak dapat melakukan Open Bidding sebelum Eselon II di suatu SKPD itu kosong. "Jadi gini misalnya kita mau buka ini tapi seperti contohnya ga bisa kita buka sebelum bener-bener kosong dinasnya. Jadi kita bertahap," ucapnya.

Kategori :