RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggelar konferensi pers untuk membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal selama semester pertama tahun 2025.
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung berhasil mencatat peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan total 181 laporan polisi dan penangkapan 211 tersangka. "Selama semester satu tahun 2025, kami berhasil mengungkap 160 laporan polisi dan menahan 187 orang tersangka dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Selasa 29 Juli 2025. "Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah besar barang bukti narkoba, diantaranya Sabu: 485,43 gram, Sinte: 798,24 gram, Ganja: 1.920,95 gram, Obat Keras Tertentu (OKT): Lebih dari 1.941.188 butir, Psikotropika: 480 butir dan Ekstasi: 5 butir," jelasnya. Aldi juga menyoroti adanya peningkatan drastis dalam pengungkapan kasus dibandingkan semester pertama tahun 2024. Dimana Laporan Polisi naik 61,1% dari 112 kasus (2024) menjadi 181 kasus (2025). Jumlah Tersangka naik 88,39% dari 112 orang (2024) menjadi 211 orang (2025). "Barang Bukti Sabu naik 21%, Ganja naik 437,6%, Obat Keras Tertentu (OKT) mengalami lonjakan luar biasa hingga 21.455,84%, terutama karena keberhasilan pengungkapan 1,9 juta butir OKT pada periode ini," terangnya. Khusus untuk bulan Juli 2025, Polresta Bandung telah mencatat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram Sinte, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika. Aldi menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, termasuk sistem tempel (TPL), pengiriman paket, dan penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam konferensi pers, diungkapkan pula salah satu kasus menarik yang melibatkan pasangan suami istri. Suami istri tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sang suami berperan sebagai "kuda" atau kurir yang mengambil dan mengantarkan sabu. "Sementara sang istri membantu dalam proses pengemasan barang haram tersebut. Pelaku juga diketahui meracik Sinte, meskipun dalam kapasitas kecil," imbuhnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp.10 miliar. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar. Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lalu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.*** (ysp)Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025
Rabu 30-07-2025,10:29 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satuan reserse narkoba
#polresta bandung
#narkotika
#narkoba
#kombes pol aldi subartono
#kapolresta bandung
Kategori :
Terkait
Kamis 16-10-2025,19:38 WIB
BNN Cimahi Ungkap Ciri Pengguna Obat-Obatan, Ajak Warga Tak Takut Jalani Rehabilitasi
Selasa 07-10-2025,16:40 WIB
Polresta Bandung Amankan Puluhan Paket Siap Edar dalam Penggerebekan Pembuat Tembakau Sintetis:
Senin 06-10-2025,16:20 WIB
Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK: Amankan Belasan Sepeda Motor
Kamis 02-10-2025,08:59 WIB
Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolresta Bandung Tinjau Langsung Pembangunan Rutilahu di Arjasari
Selasa 30-09-2025,11:42 WIB
Tanam Ganja di Arjasari Bandung, Pria Paruh Baya Asal KBB Diringkus Polisi
Terpopuler
Kamis 23-10-2025,16:59 WIB
Infomedia Pertahankan Penghargaan Indonesia Technology Excellence Award for Emerging Technology di ATEA 2025
Kamis 23-10-2025,13:35 WIB
Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah
Kamis 23-10-2025,12:12 WIB
Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020
Kamis 23-10-2025,21:30 WIB
Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan UMY
Kamis 23-10-2025,21:18 WIB
Sampurasun! Livin’ Fest Bandung 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
Terkini
Kamis 23-10-2025,21:30 WIB
Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan UMY
Kamis 23-10-2025,21:18 WIB
Sampurasun! Livin’ Fest Bandung 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
Kamis 23-10-2025,21:06 WIB
Telkomsigma Kenalkan Digitalisasi Mikro Banking berbasis AI untuk BPR/BPRS/Koperasi
Kamis 23-10-2025,17:04 WIB
Waspada Ciri Kinerja Kopling Tidak Optimal, Inilah Panduan Cara Merawatnya
Kamis 23-10-2025,16:59 WIB