RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggelar konferensi pers untuk membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal selama semester pertama tahun 2025.
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung berhasil mencatat peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan total 181 laporan polisi dan penangkapan 211 tersangka. "Selama semester satu tahun 2025, kami berhasil mengungkap 160 laporan polisi dan menahan 187 orang tersangka dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Selasa 29 Juli 2025. "Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah besar barang bukti narkoba, diantaranya Sabu: 485,43 gram, Sinte: 798,24 gram, Ganja: 1.920,95 gram, Obat Keras Tertentu (OKT): Lebih dari 1.941.188 butir, Psikotropika: 480 butir dan Ekstasi: 5 butir," jelasnya. Aldi juga menyoroti adanya peningkatan drastis dalam pengungkapan kasus dibandingkan semester pertama tahun 2024. Dimana Laporan Polisi naik 61,1% dari 112 kasus (2024) menjadi 181 kasus (2025). Jumlah Tersangka naik 88,39% dari 112 orang (2024) menjadi 211 orang (2025). "Barang Bukti Sabu naik 21%, Ganja naik 437,6%, Obat Keras Tertentu (OKT) mengalami lonjakan luar biasa hingga 21.455,84%, terutama karena keberhasilan pengungkapan 1,9 juta butir OKT pada periode ini," terangnya. Khusus untuk bulan Juli 2025, Polresta Bandung telah mencatat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram Sinte, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika. Aldi menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, termasuk sistem tempel (TPL), pengiriman paket, dan penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam konferensi pers, diungkapkan pula salah satu kasus menarik yang melibatkan pasangan suami istri. Suami istri tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sang suami berperan sebagai "kuda" atau kurir yang mengambil dan mengantarkan sabu. "Sementara sang istri membantu dalam proses pengemasan barang haram tersebut. Pelaku juga diketahui meracik Sinte, meskipun dalam kapasitas kecil," imbuhnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp.10 miliar. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar. Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lalu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.*** (ysp)Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025
Rabu 30-07-2025,10:29 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satuan reserse narkoba
#polresta bandung
#narkotika
#narkoba
#kombes pol aldi subartono
#kapolresta bandung
Kategori :
Terkait
Rabu 30-07-2025,10:29 WIB
Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025
Kamis 24-07-2025,16:08 WIB
Penyeludupan Narkotika oleh Pengunjung ke Rutan Kelas I Bandung Kembali Digagalkan
Jumat 18-07-2025,22:11 WIB
Tiga Pelaku Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Baleendah Diringkus, Polisi: Motifnya Cemburu
Senin 14-07-2025,15:03 WIB
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polresta Bandung Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025
Minggu 13-07-2025,20:35 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pembobol Kas BJB Soreang Rp 2,1 Miliar, Ini Motifnya
Terpopuler
Kamis 31-07-2025,07:36 WIB
Jawab Keresahan Masyarakat Soal Tanah Nganggur, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Dede Yusuf
Kamis 31-07-2025,09:12 WIB
Bangun Ketahanan Pangan Rumah Tangga, Pemprov Jateng Galakkan Program Rabu Pon
Kamis 31-07-2025,14:08 WIB
Penjual Bendera Minta Pemerintah Kota Bogor Adakan Woro-woro Pengunaan Bendera Bagi Masyarakat
Kamis 31-07-2025,12:53 WIB
Disebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung
Kamis 31-07-2025,12:43 WIB
Tanggapi Soal Kasus PT BDS, Komisi B DPRD: Tuduhan ke Bupati Bandung Tidak Berdasar
Terkini
Kamis 31-07-2025,21:40 WIB
Kantor Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Bandung Diresmikan, Pertama se Indonesia
Kamis 31-07-2025,21:34 WIB
Indosat Perkuat Jaringan di Jawa Barat lewat Kolaborasi Lokal untuk Konektivitas Inklusif
Kamis 31-07-2025,18:41 WIB
Pemkab Bogor Kebut Normalisasi Irigasi Sasak di Ciseeng
Kamis 31-07-2025,18:30 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Minta Kasus PT BDS Disikapi Secara Objektif dan Bijak
Kamis 31-07-2025,14:08 WIB