Tiga Pelaku Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Baleendah Diringkus, Polisi: Motifnya Cemburu

Jumat 18-07-2025,22:11 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

“Korban sudah dimakamkan. Kami rencanakan ekshumasi jenazah pada Sabtu untuk dilakukan autopsi oleh dokter forensik,” imbuhnya.

 

Luthfi menuturkan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Baleendah berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.

 

Sebanyak dua pelaku ditangkap di kontrakannya saat sedang bersembunyi di wilayah Baleendah, sementara satu pelaku lainnya diamankan saat melintas di depan Gedung Juang.

 

“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” Tegas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (ysp)

Kategori :