Bupati Bandung: Sertifikasi Tanah Aset Daerah untuk Pengamanan Hukum dan Tingkatkan PAD

Minggu 13-07-2025,05:31 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

RADAR JABAR DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tercatat memiliki 2.200 bidang tanah yang mana 1.500 bidang di antaranya sudah tersertifikasi, sisa 700 yang belum. 

 

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Jumat 11 Juli 2025.

 

Bupati Bandung mengakui dari 700-an yang belum tersertifikasi itu beberapa bidang di antaranya adalah tanah yang dibangun menjadi sekolah dasar (SD).

 

BACA JUGA:Oknum Karyawan BJB Soreang Bobol Dana ATM Rp 2,5 Miliar, Komisi B DPRD Minta Evaluasi Dilakukan Menyeluruh

 

"Sisa 700-an bidang tanah lagi belum tersertifikasi dan mudah-mudahan bisa secepatnya terselesaikan. Terutama tanah yang diajdikan sekolah dasar dan ini kerap mengemuka ada kasus penyegelan sekolah oleh oknum yang mengakui ahli waris tanah tersebut," ungkap Bupati Bandung.

 

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini mengatakan, percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.

 

“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Dua Kader PKK Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Adhi Bakti Utama pada HKG PKK Ke-53 Samarinda

Kategori :