RADAR JABAR DISWAY - Pemerintah Kabupaten Bandung membongkar jembatan apung Cijeruk penghubung wilayah perbatasan Kecamatan Baleendah dan Bojongsoang.
Pembangunan secara permanen akan dilakukan Pemkab Bandung, pasca insiden nyaris terjatuhnya sejumlah pengendara motor ke Sungai Citarum akibat patahnya jembatan apung Cijeruk pada Jumat 23 Mei lalu.
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung langsung bergerak cepat dengan membongkar jembatan tersebut.
Jembatan yang menghubungkan dua Kecamatan yakni Bojongsoang dan Baleendah itu dinyatakan sebagai fasilitas ilegal.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Bandung Tingkatkan Program Padat Karya untuk Atasi Dampak PHK
Hal ini disampaikan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat dikonfirmasi di Soreang, Rabu 3 Juni 2025.
Ia menyebut, jika keberadaan jembatan tersebut tidak sesuai standar keselamatan dan tak memiliki izin resmi, sehingga keberadaannya tak bisa dipertahankan.
“Jembatan apung Cijeruk itu ilegal. Kami akan lanjut membongkar dua jembatan apung lainnya yang juga tidak sesuai aturan,” ujar Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna.