"Baik itu kewajiban perbaikan ataupun konsekuensi logis yang harus diterima. Tetapi itu dapat dilakukan pada saat jadwal dan tahapan Pemilu masih belum berakhir," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilu DPR RI itu dilakukan oleh KPU RI, bukan oleh KPU Provinsi.
"Jika pun ada sesuatu hasil yang perlu diperbaiki semestinya ini juga tak bisa dilepas-pisahkan dengan tanggung jawab KPU RI yang menetapkan hasil akhir suara," pungkas dia.