Bupati Tanggapi Soal Alih Fungsi Lahan di Pangalengan: Tindak Tegas Sesuai Hukum yang Berlaku

Rabu 23-04-2025,19:53 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

RADAR JABAR DISWAY - Bupati Dadang Supriatna angkat bicara soal polemik alih fungsi lahan perkebunan teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

 

Di mana, alih fungsi lahan yang terjadi tersebut, memicu kemarahan dan aksi protes dari ratusan petani di wilayah tersebut.

 

Bupati yang akrab disapa Kang DS ini, mengatakan bahwa tindakan tersebut harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Ya itu mah pengrusakan lahan di Pangalengan mah sesuai dengan aturan undang-undang, ya harus dilakukan penindakan,” tegas Kang DS, Selasa 22 April 2025.

 

BACA JUGA:Putusan Dismissal MK 4 sampai 5 Februari, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Kemungkinan Dilantik 6 Februari

BACA JUGA:Ketua Fraksi PKB Tarya Witarsa Optimistis MK Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih

 

Ia menyebut, terkait polemik alih fungsi lahan tersebut, pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas di kawasan tersebut, termasuk pembangunan di atas tanah yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha).

 

“Selama ini kita tidak mau mengeluarkan izin. Karena belum ada ketentuan, yang namanya HGU ya ada bangunan,” ujarnya.

 

Kategori :