Sebelumnya dilaksanakan, sosialisasi kepada para termohon eksekusi diadakan pada 8 Juli 2024, meskipun tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
Rapat koordinasi kembali dilakukan pada 20 Februari 2025, dan rencananya, eksekusi pengosongan lahan akan dilaksanakan pada 8 April 2025.
“Saya sudah memperjuangkan ini selama 14 tahun. Semua tahapan sudah saya tempuh dengan waktu, tenaga, dan pikiran yang cukup besar. Semua langkah telah saya jalani sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkap Handi.
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Serap Aspirasi Pengemudi Ojol di Bandung dan Lahan Parkir Masyarakat
BACA JUGA:Monitoring ke Pasar Baleendah, Pjs Bupati Bandung Soroti Pengolahan Sampah dan Harga Bahan Pokok
Soal kesediaan untuk berdamai, Handi menegaskan bahwa meskipun eksekusi dijadwalkan, pihaknya masih terbuka untuk perdamaian.
“Saya masih memberi kesempatan kepada siapa saja, baik termohon eksekusi maupun para pembeli yang memiliki Akta Jual Beli (AJB), untuk berdamai,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, kata Handi, belum ada pihak yang datang untuk membicarakan hal tersebut.