Ahli Waris Bongkar Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka: Eksekusi Dilakukan Bulan April

Senin 24-03-2025,16:38 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Tanah yang dipersoalkan terletak pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang berada di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

 

Pada 1 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk melaporkan tindak lanjut permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi, yang terkait dengan perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

 

Pelaksanaan eksekusi yang direncanakan pada 18 Oktober 2022 gagal dilakukan karena adanya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Apud Kurdi. Akibatnya, eksekusi ditunda.

 

Pada 9 Desember 2022, permohonan PK dari Apud Kurdi diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

 

BACA JUGA:Tim Satgas PPRPBGPB Diterjunkan, Bupati Bandung Temukan Tempat Wisata Ilegal Gunakan Lahan Hutan Lindung

BACA JUGA:Optimalisasi Lahan Tidur, Polresta Bandung Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan di Nagreg

 

Kemudian, pada 13 Januari 2023, berkas A hingga B dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pada 3 April 2023, Mahkamah Agung menerima berkas dan mendaftarkannya dengan nomor registrasi No.312 PK/PDT/2023.

 

Pada 12 Juni 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak permohonan PK dari Apud Kurdi, yang berarti eksekusi tetap dapat dilanjutkan.

 

Kemudian, pada 5 Desember 2023, pengadilan menetapkan kelanjutan eksekusi lahan. Pada 30 Mei 2024, dilakukan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan eksekusi. 

Kategori :