Ahli Waris Bongkar Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka: Eksekusi Dilakukan Bulan April

Senin 24-03-2025,16:38 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Terkait dengan aktivitas Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Yayasan Bina Muda yang berdiri di atas tanah sengketa seluasa 1.300 meter persegi, jelas Handi, bahwa eksekusi tetap akan dilakukan.

 

Meskipun SDIT memiliki AJB, dokumen tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

 

“Jadi sudah tidak punya kekuatan hukum siapapun. Jadi 9 pemilik AJB itu sudah dibatalkan oleh pengadilan ditingkat pertama (PN 1A Bale Bandung) dan diuji di tingkat peninjauan kembali (PK),” terangnya.

 

Handi kembali menegaskan, bahwa status kepemilikan tanah yang digunakan oleh Yayasan Bina Muda telah dibatalkan dalam Putusan Perkara Nomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB, dan hak milik atas tanah tersebut kini kembali kepada ahli waris keluarga Oce Rumnasih.

 

Diketahui, sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik, dan pihaknya menanggapi segala komentar yang beredar dengan bijaksana.

 

“Hal yang wajar saja. Tidak berlebihanlah, wajarlah, toh akun (media sosial) tersebut juga saya tahu persis orangnya. Biarlah wajar dalam sebuah urusan, mereka membuat statmen berlebihan, silahkan aja, karena ‘kan tidak tahu makanya sekarang saya luruskan,” ungkapnya.

 

Sebagai ahli waris, ia tetap teguh pada putusan pengadilan. “Saya selaku ahli waris lurus dan tegak pada putusan pengadilan. Silahkan di cek,” imbuhnya.

 

Sekolah Dasar Yayasan BINA MUDA Cicalengka, yang keseluruhan berpengetahuan atau berilmu pengetahuan tinggi.

 

Kategori :