Simsalabim Perusahaan Plat Merah, Babat Hutan dan Kebun Teh di Puncak Bogor

Jumat 07-03-2025,16:33 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

"Tetapi mereka bangun 20an ribu meter, 21 ribu meter. Berarti kalau 21 ribu kurang 4 ribu berapa tuh? 17 ribuan atau sekutar 16 ribuan sekian meter yang mereka melanggar, ga ada izinnya," ungkap dia.

Teuku Mulya membenarkan bahwa Pemkab Bogor memang memberikan izin seluas 4000 meter persegi kepada pihak PT Jaswita untuk mendirikan bangunan.

"Intinya di situ, mereka mendirikan bangunan di luar izin yang diperkenankan intinya gitu, diberikan izin memang (4000 meter)," jelas Teuku.

Luasan yang dipakai oleh PT Jaswita diduga melakukan alih fungsi lahan seperi Kebun Teh dan Hutan menjadi tempat taman bermain seluas 21 ribu meter.

"Ya pasti lah. Jadi mereka melakukan upaya-upaya penghilangan tanaman-tanaman, entah itu hutan, entah itu kebun teh, dan sebagainya," ucap dia.

Pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan berplat merah itu, menutup lahan serapan air dengan dinding-dinding beton.

"Karena itu kan KSO yang sama PTPN VIII kan di situ kebun teh. Jadi mereka menghilangkan kebun-kebun teh, dan dipasang lah yang namanya bangunan-bangunan ataupun penutupan-penutupan lahan itu. Sehingga lahan itu tertutup ga serap air kan gitu," kata Teuku Mulya.

Pada tahun 2025, tepatnya pada Kamis (6/3/2025) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi langsung, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Zulhas sapaan akrab Menko Pangan mengatakan, urusan dengan PT Jaswita memperoleh aduan dari masyarakat begitu banyak dan berpotensi dalam menyebabkan banjir yang terjadi belakangan ini di wilayah Jabodetabek.

"Dalam rangka juga menegakkan aturan hukum undang-undang yang berlaku," kata Zulhas kepada wartawan, pada Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, PT Jaswita sudah terindikasi pelanggaran pidana.

Pihaknya, akan melakukan pendalaman di dalam tahapan penyidikan. Pada tahap tersebut, KLH akan menuntut dua hal yaitu terkait indikasi pidana.

"Karena berdasarkan kajian kita, telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian yang cukup besar material dan satu korban jiwa," kata Hanif.

Dia mengungkapkan, segera mengkoreksi lebih detail terkait kejadian yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Menurutnya, PT Jaswita berdiri di tengah aliran sungai.

"Tentu harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti Jaswita tadi. Jaswita itu benar-benar ada di tengah-tengah aliran sungai dan ini benar-benar sangat bahaya," jelasnya.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pembongkaran PT Jaswita telah dimulai pada Kamis (6/3/2025).

Kategori :