Simsalabim Perusahaan Plat Merah, Babat Hutan dan Kebun Teh di Puncak Bogor

Jumat 07-03-2025,16:33 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Tidak semudah itu, pihak Pemkab Bogor melemparakan prasyarat agar izin itu terbit yaitu, perlu membangun sumur intensi ataupun bangunan yang ramah lingkungan atau green house.

 

BACA JUGA:Soal Banjir Kiriman dari Bogor, Bupati Bogor: Jangan Cuma Ngomong

BACA JUGA:Tanggapan Bupati Bogor Rudy Susmanto Soal Wilayah Lain Sebut Banjir Kiriman dari Bogor

 

"Mereka harus membangun sumur-sumur resapan agar ecohydro yang namanya puncak ga terganggu atau mereka membangun aliran-aliran air yang memang tidak mengganggu lalu lintas air di permukaan tanah dan bawah tanah," ucap dia.

"Itu syarat-syarat yang harus mereka penuhi sebagai suatu prasyarat bagi mereka untuk memulai bisnis mereka," lanjutnya.

Menurut Teuku, pihak PT Jaswita itu "bandel" karena sebelum izin diterbitkan, mereka sudah memulai pembanginan Hibisc Fantasy.

"Awal mereka belum ada izin itu udah bangun duluan, itu udah pelanggaran tuh kita membuat teguran untuk menghentikan dulu pembangunan sebelum izinnya diterbitkan," ucap Teuku.

Melihat kelakuan nakal PT Jaswita, pihak Pemkab Bogor melakukan peneguran hingga menurunkan personel Satpol PP untuk menghentikan pembangunan tersebut.

"Tahun kemarin, akhir-akhir 2023an," ujar dia.

PT Jaswita telah menerima imbauan dari Pemkab Bogor untuk membongkar secara mandiri pada 2024 lalu.

Saat itu, Pemkab Bogor dipimpin oleh Pj Bupati yakni Asmawa Tosepu. Dia mengatakan, tidak semua bangunan di PT Jaswita mengantongi izin.

Sehingga, Asmawa memerintahkan BUMD milik Provinsi Jabar itu untuk membongkar bangunan yang tidak berizin secara mandiri.

Kemudian, dibawah kepemimpinan Pj Bupati Bogor berikutnya yakni Bachril Bakri. Di tahun yang sama, Pemkab Bogor menutup area PT Jaswita seluas 13 Hektar.

Seiring berjalan, pihak PT Jaswita yang menerima KSO seluas 15 Hektar itu, mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan seluas 4.000 meter persegi.

Kategori :