Ia menegaskan, penindakan tegas semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kondusifitas kamtibmas wilayah, khususnya di Kecamatan Baleendah.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kanker Sedunia, RSUD Al Ihsan Baleendah Beri Imbauan Bagi Masyarakat
"Saya tegaskan kembali, akan melakukan tindakan tegas kepada para penjual miras dan obat-obatan keras terlarang yang masih membandel. Wilayah Kecamatan Baleendah zero miras dan obat-obatan terlarang serta penyakit masyarakat lainnya," ucapnya.
Untuk menciptakan situasi kondisi kamtibmas di wilayah, ia berharap warga dapat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui WhatsApp di nomor 082211159110 atau Call Center Polri di nomor 110.
"Kami siap menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat 1x24 jam." Pungkasnya.(ysp)