Kemendagri Keluarkan SE Efiensi Belanja Daerah, Bupati Bogor Bakal Langsung Rapat Usai Retreat

Selasa 25-02-2025,16:32 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran untuk menindaklanjuti perihal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

SE Nomor 900/833/SJ itu dijelaskan tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Menindaklanjuti SE tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto akan mengadakan rapat bersama seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan DPRD sepulang dari Retret kepala daerah.

Dia menambahkan, dalam kegiatan retret yang diikutinya untuk menyelaraskan frekuensi arah pembangunan bersama-sama.

 

BACA JUGA:APDESI Kabupaten Bogor Angkat Suara Perihal Narasi Touring ke Kampung Baduy

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Bogor Ingatkan Camat agar Bina Kepala Desa untuk Bijak Penggunaan Media Sosial

 

Rudy Susmanto mengatakan, dalam Retreat yang sedang berjalan, dirinya menyamakan frekuensi arah pembagunan bersama-sama mulai dari Pemerintah Provisi, Kabupaten sampai Pusat.

"InsyaAllah sepulang kami dari Magelang kami akan rapat bersama seluruh Jajaran SKPD dan DPRD," kata Rudy saat dihubungi, Selasa (25/2). 

Diketahui, SE dari Kemendagri tersebut diterbitkan pada 23 Februari lalu.

Pada nomor dua dalam SE, Kemendagri memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

Langkah yang tercantum pada nomor dua yakni, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seremonial/focus group discussion.

 

BACA JUGA:Usai Sidak, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Siap Bantu Perusahaan Bangkit Kembali

Kategori :