BACA JUGA:Wabup Bogor Beri Catatan ke OPD: Jangan Saling Melawan
Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai peraturan undang-undang yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.
Mengurangi belanja yang bersifat mendukung dan tidak memiliki output terukur. Fokus alokasi anggaran belanja pada terget kinerja ekonomi. serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
Lalu, melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Adapun, hasil efisiensi itu akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, inftrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflansi, stabilitas makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan.
Selain itu, prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.