Menurut Ardyanto, hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang sudah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
BACA JUGA:Polusi Udara Meningkat, Presiden Jokowi Panggil Menteri LHK Siti Nurbaya ke Istana
BACA JUGA:Sanjung Proyek Hary Tanoe, Wagub Jabar: Kami Menantikan Kehadiran KEK Lido
“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” kata dia.
Luas badan air Danau Lido berdasarkan pengamatan satelit telah mengalami penyempitan drastis. Dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi 12 hektare saja, dengan kehilangan sekira 2 hektare badan air.
Ardyanto memaparkan bahwa atas temuan ini, pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang bakal disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.