RADAR JABAR - Sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha), belum mengajukan hak atas tanah (HAT) Hingga Januari 2025. Angka itu diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid.
Ia memastikan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.
"Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit," ungkap Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menuturkan, ratusan perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Pihaknya menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.
BACA JUGA:DPR RI Sebut Perlu Kajian Mendalam Sebelum Serangga Dijadikan Lauk dalam Program MBG
BACA JUGA:Prabowo Pimpin Langsung Pembongkaran Pagar Laut Ternyata Video Lama
Politikus Partai Golkar itu memastikan pemerintah tidak diam dengan akal-akalan perusahaan sawit dan memastikan akan mengambil tindakan tegas merespons pelanggaran tersebut.
"Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana," jelasnya.
Menurut Nusron, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terangnya.
Nusron menyebutkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Rinciannya adalah 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.
"Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak," bebernya.
BACA JUGA:Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Catat Lonjakan Lalu Lintas di Akhir Libur Panjang
BACA JUGA:Bhumi ATR/BPN Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional
Sementara itu dikutip dari perpustakaan kementerian LHK yang dirilis 11 Februari 2019 lalu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Indah Fatinaware menilai, permasalah kelapa sawit ini harus dilihat secara utuh.